Ribuan Penyamak Kulit di Magetan Berhenti Berkerja Akibat IPAL Stop Produksi

0
8
Gambar sebagai ilustrasi pengrasjin kulit

Magetan, Jatimpost.com – Para pekerja yang berprofesi sebagai penyamak kulit di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terkena imbas akibat IPAL menghentikan produksi penyamakan kulit karena karena belum mampu menangani limbah lumpur. 

Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia DPD APKI Magetan Basuki Rahmawan mengatakan, pengusaha memilih menghentikan produksi penyamakan kulit untuk menghindari sanksi hukum terkait surat dari pemerintah daerah yang melarang pembuangan lumpur IPAL.

 “Tidak boleh membuang slat di seluruh lokasi LIK, otomatis IPAL tidak produksi. Artinya proses pengolahan kulit basah dengan sendirinya berhenti,” ujarnya, Senin (3/2/2020).

Basuki menambahkan, dengan berhentinya operasi mesin pengolahan kulit tersebut, membuat 110 pengusaha APKI Magetan merumahkan sekitar 1.000 tenaga kerja.

Ribuan tenaga kerja tersebut selama ini menggantungkan hidup dari penyamakan kulit. Penghentian operasi penyamakan kulit di LIK Magetan juga akan mempengaruhi ratusan pengusaha kerajinan kulit yang tersebar di ratusan kabupaten/kota di Indonesia.

“80 persen prosuk kulit di sini dikirim ke Medan, Padang, Jakarta, Bandung, Yogya hingga ke Bali. Hanya 20 persen yang diserap perajin kulit di Magetan,” imbuhnya. Belum diketahui pasti sampai kapan penghentian proses penyamakan kulit di LIK Magetan akan berakhir.

Basuki berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah terkait penanganan limbah pengolahan kulit di LIK.  “Kami pengusaha bukannya tidak mau mengolah limbah, tapi tidak mampu. Kami berharap pemkab maupun pemprov mendatangkan orang yang mampu mengolah IPAL,” ucapnya