Ribuan Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan Satpol PP Sidoarjo

0
14
Foto Istimewa

Sidoarjo, Jatimpost.comRibuanbotol berbagai macam jenis minuman keras (miras) hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo.

Pemusnahan dilakukan di halaman depan Kantor Satpol PP, Jalan Kombes M Durriyat, Sidoarjo. Ribuan botol yang dimusnahkan terdiri dari miras golongan A, B dan C.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki mengatakan, total miras yang dimusnahkan mencapai 2.640 botol. Ribuan botol miras tersebut disita dari kafe dan warung-warung yang tidak memiliki izin jual.

“Ini hasil razia di saat pandemi COVID-19 di wilayah Sidoarjo,” kata Widyantoro usai menyaksikan pemusnahan miras, Selasa (24/11/2020).

Ribuan botol miras tersebut hasil operasi pekat sebelum dan saat masa pandemi Covid-19. Kebanyakan miras yang disita, yakni dari tempat-tempat yang tak mengantongi izin.

Operasi digelar secara intensif agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Sidoarjo kondusif. Lebih-lebih dapat mengurangi peredaran miras di Kota Delta.

“Diharapkan dengan pemusnahan ini dapat mengurangi peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo yang terkenal dengan Kota Santri,” ujarnya.

Satpol PP akan menindak siapa saja yang menjual miras tanpa izin, baik itu di toko maupun di tempat hiburan atau RHU (rumah hiburan umum), dan lainnya.

“Kami tidak akan pandang bulu. Selagi tidak ada izin, maka akan kami tindak tegas,” tandasnya.