Pasuruan, Jatimpost.com – Resnarkoba Polres Pasuruaan lakukan penggerebekan pada 6 orang yang diduga terkait industri sabu, lokasi penggerebekan terletak di Hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Jumat kita rilis,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng Prayitno, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).
Informasi yang dihimpun, penggerebekan rumah yang dihuni warga asal Surabaya itu dilakukan Senin (10/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum melakukan penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah orang diduga terkait dengan industri sabu, pada malam hingga dini hari. Mereka terdiri dari kurir, pengedar hingga penyedia bahan baku dan peralatan.
Di antara mereka yang diamankan yakni warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan yang diduga sebagai pengedar dan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan yang diduga sebagai penyedia bahan dan alat pembuatan sabu.
Total 6 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pabrik sabu tersebut diamankan. Masing-masing ada berlatar belakang oknum LSM, wartawan, mantan pemain bola dan orang umum.
Belum diketahui pasti berapa banyak barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut. Polisi memilih tak memberikan banyak keterangan terkait penggerebekan dengan alasan masih dalam pengembangan.
“Data lengkapnya saat rilis ya,” kata kasat narkoba.