Bojonegora – Aparat Kepolisian Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap seorang Guru SD yang berpraktek sebagai calo rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia menipu puluhan korban dengan uang pelicin Rp 30 juta.
Praktik penipuan yang dilakukan guru bernama Sandiyono (48) telah berjalan sejak 2017. Pelaku diamankan Tim Reskrim Polres Bojonegoro setelah salah seorang korbannya Sumidin (38), warga Bojonegoro melaporkan penipuan itu.
“Pelaku merupakan PNS, guru SD di Bojonegoro. Awalnya dari satu orang yang lapor namun setelah kita kembangkan ada sekitar 90 korban. Ini masih terus dikembangkan,” ucap Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, Rabu (8/1/2020).
Menurut penuturan Sumidin, dirinya tergiur janji Agus yang bisa meloloskan Helen Sucahyo,19 tahun, anak Sumidin sebagai CPNS. Helen, tamatan sebuah sekolah kejuruan di Bojonegoro berangan-angan menjadi pegawai negeri.
Sandiyono meminta bayaran Rp 30 juta. Sebagai uang muka, Sumidin diharuskan membayar Rp 10 juta. Uang Rp 10 juta sudah diberikan Sumidin tiga hari lalu.
“Saya terpaksa menjual seekor sapi untuk mendapatkan uang tersebut,” ujar Sumidin.
Untuk meyakinkan Sumidin, Sandiyono yang menyebut dirinya berprofesi sebagai petugas penerimaan CPNS memperlihatkan ID card dan surat perjanjian yang dibuat di atas kertas bermeterai. Dalam surat perjanjian tersebut tertera tanda tangan Sandiyono dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro. Disebutkan bahwa Dinas Perhubungan siap menerima anak Sumidin sebagai pegawai negeri.
Kasat Reskrim AKBP Budi Hendrawan menambahkan, Sandiyono merupakan warga Kecamatan Kedungadem. Ia menjadi calo CPNS seorang diri. Ia kerap mengaku sebagai petugas penerimaan CPNS. Ia membawa beberapa ID card dan lembar soal tes CPNS. Pelaku menyasar para korban di kampung-kampung.
“Jadi para korban dijanjikan masuk PNS. Dengan membayar uang masing-masing Rp 30 juta. Rata-rata orang desa korbannya ada yang diberikan langsung, ada pula yang via transfer,” tandasnya.