Ratusan Pekerja Hiburan Malam Geruduk Balai Kota Surabaya, Pekerja: Kami Pekerja Bukan Pelacur

Foto istimewa

JatimPost, Surabaya – Ratusan pekerja hiburan malam menggeruduk Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020), untuk menyikapi turunya Perwali Nomor 33 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.

Mereka melakukan unjuk rasa sejak pukul 10.00 WIB yang menuntut agar Wali Kota Tri Rismaharini mencabut Perwali Nomor 33 tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu masa aksi yang bekerja di salah satu tempat karaoke yang juga membuat mereka tidak bisa bekerja selama 5 bulan., “Hanya berharap Bu Wali kota segera cabut Perwali,” ujarnya.

Slaah satu peserta pendemo juga mengatakan, jika ia bersama rekan-rekan lainnya tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarga mereka di tengah pandemi Covid-19. “Banyak dari kami khususnya para janda, terus bagaimana kita menghidupi anak-anak kita?” ujarnya. 

Untuk menguatkan gugatan ratusan pekerja di hiburan malam itu, mereka juga membawa berbagai poster yang bertuliskan “Kami pekerja bukan pelacur”. Mereka juga mengaku susah dalam memenuhi kehidupan sehari-hari untuk keluarga kecil mereka.

Namun sayangnya, diketahui oleh beberapa wartawan saat demo tersebut di gelar, diketahui bahwa Risma tidak sedang berada di kantornya.