Raperda Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Jatim terus Digodok di Parlemen

0
5

Jatimpost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Jawa Timur terus dilakukan penggodokan di Parlemen Jatim.

Sosialisasi terkait raperda tersebut pun terus dilakukan oleh anggota Komisi A DPRD Jatim. Salah satunya, Laila Qodriyah dari Fraksi PKB.

Ia menuturkan, saat sosialisasi di daerah pilihannya, Kabupaten Lumajang, Jember para peserta merespon positif terkait adanya Raperda Ormas ini. Sebab keberadadaan raperda tersebut sedikit banyak membantu pemberdayaan ormas di Jatim.

“Dari sosialisasi kemarin alhamdulillah respon peserta sangat positif. Ada perwakilan Fatayat NU yang turut mengisi materinya,” kata Laila, Selasa (30/11/2021).

Mantan aktivis PMII ini menuturkan, jika Raperda Ormas tersebut sudah diberlakukan, ormas yang ada di Jatim akan memperoleh subsidi dari pemerintah daerah dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Semisal ormah ini harus mempunyai minimal 10 cabang di kabupaten/kota se Jawa Timur, beredeologi yang tidak bertentangan dengan nilai pancasila dan NKRI,” tuturnya.

Tidak hanya itu, raperda tersebut akan mengatur terkait siapa saja yang bisa mengakses anggaran dari pemerintah daerah. Hal tersebut demi mengantisipasi menjamurnya ormas fiktif yang hanya digunakan untuk menyerap anggaran.

Ormas yang dapat menyerap pendanaan dari pemerintah daerah pun juga akan dilakukan pengawasan oleh Bangkesbangpol demi menghindari penyelewengan dari pada penggunaan anggaran.

“Sejauh ini kami juga akan melakukan koordinasi dengan Bangkesbangpol terkait pengawasannya,” ujarnya.