Surabaya, jatimpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka penetapan cagub-cawagub Jawa Timur 2018. Hasil rapat pleno tersebut menetapkan Saifullah Yusuf-Puti Soekarno dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sebagai dua pasangan Cagub-Cawagub yang resmi berlaga di Pilgub Jatim.
Penetapan kedua pasangan calon tersebut tertera dalam surat pengumuman bernomor 100/PL. 02-2,SD/06/KPU/I/2018 yang ditandatangani Ketua KPU Jatim Eko Sasmito. “Mulai hari ini, kedua pasangan itu sudah resmi menjadi calon, walaupun belum dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Eko Sasmito saat rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian penetapan pasangan calon dalam Pilgub Jatim 2018 di kantor KPU Jatim, Senin (12/2/2018).
Penetapan tersebut dilakukan usai melakukan penelitian dan pemeriksaan segala persyaratan yang diatur perundang-undangan dan aturan KPU. “Mereka juga sudah melakukan perbaikan syarat-syarat yang dianggap kurang,” terangnya.
Dengan penetapan itu, Kedua pasangan calon memiliki hak dan kewajiban yang melekat sesuai peraturan yang ada. “Secara badan hukum sudah sah dan resmi sebagai calon. Otomatis hak dan kewajiban sebagai peserta Pilkada Jatim sudah melekat,” ungkapnya.
Terkait dengan penetapan nomor urut setiap pasangan, KPU akan melakukan pengundian dan pengumuman pada hari Selasa, (13/2/2018) di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya.
Surat Keputusan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim itu diserahkan langsung Eko Sasmito kepada perwakilan tim pemenangan kedua pasangan dan disaksikan Ketua Bawaslu Jatim M Amin.
Gus Ipul-Puti Soekarno dan Khofifah-Emil resmi bertarung dan memperebutkan suara rakyat Jawa Timur sampai 27 Juni 2018 mendatang.[rc]