Surabaya – Terminal Purabaya di Bungurasih, Sidoarjo kembali dibuka pada Selasa (9/6). Tak hanya bus antar kota dalam provinsi (AKDP), bus antar kota antar provinsi (AKAP) juga mulai beroperasi. Hal ini menyusul berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya.
Kepala UPT Terminal Purabaya Imam Hidayat mengatakan ada beberapa syarat ketat yakni protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi.
Misalnya untuk sopir, kenek hingga kondektur harus memiliki surat keterangan sehat. Selain itu, mereka wajib menggunakan masker, sarung tangan dan menerapkan jarak pada penumpang di bus.
“Sudah tadi malam sejak pukul 24.00 WIB. Sudah buka normal, cuma harus ada beberapa syarat, untuk PO harus punya surat sehat. Terus dilengkapi masker sarung tangan, ada jarak penumpang,” kata Imam, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, jika bus hendak berangkat, Imam mewajibkan perwakilan PO menyemprot busnya menggunakan disinfektan. Hal ini agar kebersihan di bus terjamin.
“Terus kalau mau jalan harus ada yang menyemprot, yakni dari perwakilan perusahaan,” pungkasnya.
Imam menambahkan, pihaknya telah memasang thermal scanner. Setiap penumpang diwajibkan melewati alat itu untuk mengecek suhu badannya. Jika di atas 38 derajat celsius, maka dilarang naik bus. Sejauh ini penumpang di Purabaya masih belum banyak.
“Baru satu dua penumpang, karena baru buka juga. Kalau fasilitas, ada kamera scanner untuk penambahan lain protokol kesehatan. Kemudian dulu kan hanya masker (syaratnya), sekarang penambahan surat sehat,” tandasnya.