Sidoarjo, Jatimpost.com – Aparat Polres Sidoarjo Amankan 20 ton pupuk hasil dari mengagalkan upaya seorang tersangka pengiriman puluhan ton pupuk ilegal ke luar Jawa. Seorang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan polisi, pupuk tersebut diproduksi sendiri oleh tersangka, Abdul Rohim. Namun, warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo tidak memiliki izin produksi maupun dokumen resmi tentang kandungan pupuk.
“Pelaku sudah 14 tahun menjalankan bisnis ilegal ini. Dia memproduksi pupuk tanpa izin, lantas dijual ke luar jawa. Di antaranya kawasan Sumatera,” kata Kapolresta Sidoarjo, AKBP Sumardji, Selasa (25/2/2020).
Sumardji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Beberapa waktu lalu polisi mendapat pengaduan dari warga tentang aktifitas ilegal tersebut. Karena itu, polisi melakukan pengintaian dan penyergapan.
“Pelaku kami tangkap di akses arteri Porong saat hendak mengirim barang. Dari penangkapan itu, kami berhasil menyita 20 ton pupuk dan satu unit truk,” katanya.
Atas kasus ini, pemilik (pelaku) dijerat dengan pasal 120 ayat 1, Undang-undang No.3/ 2014, tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.