Mojokerto, Jatimpost.com – Satnarkoba Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim berhasil menggrebek rumah industri yang memproduksi sabu oplosan. Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti di sebuah kamar dengan ukuran 2 meter x 4 meter.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, penggrebekan rumah industri sabu oplosan berawal dari penangkapan Muhammad Arif Hidayat (29) di area Stadion Gajah Mada Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/11/20). Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.
“Berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, didapat informasi jika di rumah pelaku juga digunakan sebagai lokasi pembuatan sabu. Anggota kemudian melakukan pengrebekan di rumah pelaku di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari,” ungkapnya, Kamis (5/11/20).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 0,5 gram sabu. Sementara di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kresek daun binahong, satu gelas getah binahong, satu tas kresek amonium sulfat, satu kresek pupuk urea, satu botol cairan aseton dan satu bungkus soda api.
Kemudian peralatan berupa satu kompor listrik, satu buah adoptor, satu labu kaca isi campuran getah tanaman binahong, amonium sulfat dan pupuk urea, dua buah tabung kaca digunakan untuk proses penyulingan/destilasi, satu gelas kaca isi hasil penyulingan/destilasi dan satu gelas kaca isi hasil penyulingan/destilasi berupa kristal.
“Kita lihat bersama ada tabung reaksi dan juga beberapa bahan-bahan yang mana digunakan untuk pembuatan narkotika. Hasil uji laboratorium Jawa Timur belum ditemukan senyawa yang akan berlari ke arah, namun dari HP pelaku terdapat pesanan yang oleh pelaku dijanjikan barang sudah siap,” ungkap AKBP Dony.
Polres Mojokerto saat ini masih melakukan proses pengembangan lebih lanjut dan berkoordinasi terkait bahan-bahan yang ditemukan di kamar pelaku. Apakah masuk dalam psikotropika atau termasuk dalam zat adiktif lainnya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 113 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [*]