Banyuwangi, Jatimpost.com – Polres Banyuwangi berhasil mengamankan ratusan minuman keras (Miras) dari berbagai jenis. Miras tersebut berhasil polisi amankan dari dua orang pemilik toko di Desa Sumberagung, Kecanatab Pesanggaran.
AKP Basori Alwi, Kasat Shabara Polres Banyuwangi mengatakan, ratusan miras tersebut berhasil diamankan polisi saat pihaknya bersama anggota Shabara lainnya sedang melakukan pengamanan objek vital nasional (obvitnas) di PT BSI.
Pengamanan yang dilakukan saat tengah malam itu, polisi menjumpai sejumlah pemuda yang sedang melakukan pesta miras. Dari keterang para pemuda yang telah diobrak polisi tersebut, diketahui, mereka mendapat miras tersebut dari pedagang warga setempat. Tidak mau kehilangan kesempatan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Sedikitnya 70 botol miras dengan berbagai jenis dan merek pabrikan dari toko milik Sunariyanto, warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Yang kami amankan ada miras ciu, atau arak berwarna kuning yang berasal dari Tuban,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/2/2018).
Miras jenis ciu itulah yang saat ini beradar ditengah masyarakat. Ciu tersebut terbuat dari bahan baku air legen dari siwalan yang telah difregmentasi sehingga mengeluarkan kadar alkohol dan berwarna kekuning-kuningan.
Sementara jenis arak Bali, saat ini sudah jarang muncul di pasaran. Ini dikarenakan pasokan miras tradisional itu sudah sulit masuk ke Banyuwangi, setelah adanya pengetatan dari aparat kepolisian.
“Ini karena pasokan arak tersendat. Makanya mereka akhirnya beralih ke ciu. Jika tidak cermat, kita menduga ini adalah minuman temulawak. Apalagi jika diletakkan di dalam lemari es,” jelasnya.
Sepulangnya dari pengamanan obvitnas itu, polisi juga langsung menyasar ke toko milik Yemima Sri Wahyuningsih,37 warga Dusun Silirbaru, Desa Sumbeagung, Kecamatan Pesanggaran. Dari toko Yemima itu polisi mengamankan barang bukti miras di antaranya, 42 botol arak ciu ukuran 1,5 liter, dan delapan miras pabrikan merek drum dengan berbagai ukuran isi.
“Semua barang bukti kami sita, dan untuk pelaku kami berikan hukuman tindak pidana ringan. Selanjutnya akan kami sedangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” jelasnya.
Operasi bersandi Bina Kusuma tersebut, lanjut Basori akan terus dilakukan mulai 3 Februari hingga 15 Februari mendatang dengan sasaran yakni penyakit masyarakat (pekat), sejumlah tempat hiburan malam, hotel, dan rumah kos.
“Kami akan terus intensifkan operasi ini guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.