Polisi Tetapkan Ibu Pembunuh 3 Anak Sebagai Tersangka

JOMBANG, jatimpost.com – Kasus pembunuhan 3 orang anak akhirnya Polisi menetapkan Evy Suliastin (26) ibu korban, warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, sebagai tersangka. Diutarakan oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Rabu (17/01/2018).

Sayid Mohammad Syaiful Alfaqih (6), Bara Viadinanda Umi Ayu Qurani (4) dan Umi Fauziah (4 bulan) ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya, Desa karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Senin 15 Januari malam.

“Ibu Evy kita jerat pasal pembunuhan berencana,” ungkapnya dilansir dari ngopibareng.

Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap Evy, tentang peristiwa yang terjadi, Senin, (15/01/2018), sekitar pukul sepuluh malam itu. Kepada polisi, Evy mengakui perbuatannya, membawa anaknya ke kamar mandi sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan tega ibu ini menenggelamkan anaknya yang berumur empat bulan ke dalam bak kamar mandi.

Tidak cukup disitu pelaku meminumkan racun kepada dua anaknya yang lain. Setelah itu Evy juga meminum racun serangga tersebut akan tetapi nyawa pelaku dapat diselamatkan walaupun sempat kritis.

Dugaan sementara, Evy nekat bunuh diri bersama tiga anaknya karena depresi. Pelaku ditinggal menikah lagi oleh suaminya dan status pelaku adalah istri siri dari suaminya Fakihhudin.