Jember – Polres Jember berhasil menangkap komplotan begal yang memakan korban seorang pelajar SMA di Lapangan Dusun Gadungan, Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Minggu (12/4/2020) lalu. Korban bernama Rifan Sugianto (18), warga Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, sedangkan komplotan yang terdiri 6 pelaku itu, salah satunya ditembak polisi di kedua kakinya lantaran berusaha melarikan diri.
Diketahui komplotan begal yang pernah melakukan aksinnya di 15 titik lokasi itu berinisial AGN (18), RAA (18), MM (17), UVA (17), S (35), dan MAS (21). Semuanya warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, karena salah satu di antara pelaku yang diamankan itu masih ada yang buron.
“Ada 6 orang yang berhasil kita tangkap. Satu terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan, dia nekat berusaha kabur ketika akan dibawa, awalnya Sudah diberi tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Terpaksa kita lumpuhkan di kaki Tersangka berinisial AGN.” kata Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, saat rilis di Mapolres Jember, Selasa (2/6/2020).
Tersangka akhirnya mengalami luka tembak di kedua kakinya. Oleh petugas, tersangka itu selanjutnya dilarikan ke RSUD Balung guna mendapat perawatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren menambahkan, komplotan ini diketahui telah beraksi di 15 lokasi. Aksi itu dilakukan para pelaku pada bulan Januari hingga April 2020.
“Salah satunya di Lapangan Dusun Gadungan, Desa Kasiyan, Kecamatan Puger pada 12 April 2020 lalu saat malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi itu membuat satu korban meninggal dan satu lagi luka berat,” ungkap Fran. Diketahui juga Korban meninggal akibat dibacok tersangka berinisial AGN,” sambungnya.
Saat itu korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya, didatangi pelaku yang berpura-pura pinjam korek api.
“Modus para tersangka ini memang seperti itu. Mendatangi kerumunan orang, kemudian pura-pura pinjam korek api atau tanya nama. Berikutnya merampas motor. Kalau korban melawan, langsung dibacok,” terang Fran.
Dari pemeriksaan kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan belasan motor. Sementara para tersangka, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan.