
Mojokerto, Jatimpost.com – Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto bongkar praktek prostitusi berkedok sewa villa di Pacet. Pengungkapan praktek prostitusi itu dilakukan setelah banyak laporan masyarakat yang resah dengan praktek tersebut.
Hasilnya, Polisi menangkap seorang mucikari bernama Aditya Afandi (18) warga Dusun Padusan, Desa Padusan Kecamatan Pacet. “Satreskrim melakukan pengembangan diperoleh informasi ada mucikari yang menawarkan perempuan dibuat kencan di villa tertentu,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (28/1/20).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mendapati seorang calo yang menjadi mucikari dengan berkedok sewa villa. Tersangka mengakui perbuatannya bahwa menawarkan villa plus dengan wanita yang siap dikencani oleh penyewa villa.
Tarif yang dipatok oleh tersangka kepada pria hidung belang sebesar Rp 900 ribu untuk kencan semalam. “Dari Tarif sebesar Rp 900 ribu tersebut, tersangka mendapatkan Rp 150 ribu, yang perempuan mendapat Rp 500 ribu, sisa untuk sewa villa. Tersangka juga mendapatkan komisi dari perempuan tersebut Rp 100 ribu,” jelas AKBP Feby.
AKBP Feby menambahkan perempuan yang ditawarkan oleh tersangka adalah temannya sendiri yang berstatus janda. Modusnya adalah tersangka menawarkan villa kepada pria hidung belang serta perempuan yang bisa diajak berhubungan badan yang telah standby di villa yang ditawarkan.
“Jadi tidak online, tersangka menawarkan villa namun juga menawarkan perempuan yang sudah stand by di lokasi. Belum tahu persis tapi dari kejadian ini akan dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan lain ada mucikari lain dengan modus yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku baru setengah tahun menjalani profesinya sebagai mucikari yang menawarkan jasa prostitusi berkedok villa di Pacet. “Ada 2 cewek, mereka teman dan statusnya janda yang butuh uang. Tarifnya Rp 900 ribu, Rp 500 ribu untuk teman, saya dapat antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu, sisanya sewa villa,” ujar tersangka.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong selimut motif daun warna hitam dan merah, satu potong sprei motif kotak-kotak warna merah, putih dan biru, uang sebesar Rp 900 ribu dan satu buah Handphone (HP) merk Xiaomi tipe MI 9T. Tersangka dijerat Pasal 396 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 16 bulan. [aw]