Polisi Bondowoso Ringkus Seorang Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

0
3
Foto Istimewa

Bondowoso, Jatimpost.com Kepolisian Resort Bondowoso meringkus kakek pelaku pencabualan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumahnya saat akan kabur ke luar daerah.

Pelaku yakni BSR (61), warga Kecamatan Tamanan. Sementara korban masih duduk di bangku SD dan merupakan warga tetangga si pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses lebih lanjut, setelah sebelumnya dilakukan rapid test.

“Pelaku kami ringkus saat hendak kabur ke luar daerah,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi di mapolres, Rabu (14/10/2020).

Kapolres juga menjelaskan, sejak dilaporkan pelaku selalu bergerak dan berpindah-pindah tepat. Itu sengaja dilakukan untuk mengelabui pantauan polisi.

“Begitu ada informasi keberadaan pelaku, anggota langsung menguntit. Dia kami ringkus saat berkemas akan ke luar daerah,” tandasnya.

Kejadian bermula saat korban yang masih duduk di bangku SD itu tengah tidur-tiduran sambil mainan HP di kamarnya. Tiba-tiba, pelaku masuk ke dalam kamarnya yang memang sedang tak ditutup.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk membuka celana, tapi korban menolak. Pelaku lantas memeluk korban dan melakukan pencabulan.

Kini pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.