Polisi Berhasil Identifikasi Video Adegan Ranjang Perempuan dengan Anak Dibawah Umur

Bandung, Jatimpost.com – Penyelidikan kasus video adegan ranjang perempuan dewasa dengan anak dibawah umur berbahasa Sunda yang viral di media sosia beberapa waktu lalu. Pihak berwajib mulai menemukan titik terang terkait video tersebut.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto, menjelaskan pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi video adegan ranjang perempuan dewasa dengan anak dibawah umur berbahasa Sunda itu. Dari hasil penyelidikan, polisi meyakini video tersebut diproduksi di hotel Kota Bandung.

“Lokasinya sudah dapat, di sebuah hotel di Bandung,” jelasnya, dilansir dari detikcom, Jumat (5/1/2018)

Pengambilan gambar video adegan ranjang tersebut diyakini direkam pada bulan November 2017. Selain itu, lokasi hotel yang digunakan telah diketahui, video adegan ranjang tersebut dilakukan di dua hotel yang berbeda di kawasan Bandung.

“Lokasinya hotel di Bandung. Kita sudah melakukan pemeriksaan sementara dengan petugas resepsionis,” katanya

Baca juga: Polda Jabar Usut Video Viral Adegan Ranjang Wanita Cantik dengan 2 Anak Kecil

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar kepada pihak hotel. Pihak hotel membenarkan bahwa pernah ada tamu yang wajahnya mirip dengan pemeran dalam video tersebut.

“Hasil pemeriksaan kepada petugas resepsionis memang betul ada,” terangnya

Polisi pun melakukan pengecekan di dua hotel kawasan Jalan Supratman dan Jalan Kiaracondong, Bandung. Dari hasil penyelidikan, dari interior dua kamar di dua hotel apat dipastikan identik dengan apa yang ada di video.

Polisi terus mencari para pemeran dan sutradara penyebar adegan ranjang yang ada dalam video tersebut. Perempuan yang berperan di video adegan ranjang dengan bocah terancam hukuman pidana, sedangkan anak dibawah umur dilindungi dalam UU Perlindungan Anak.

“Yang wanita dewasalah yang kena, di dalam UU KUHP kan yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa,” pungkas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setya Wasisto.