Polisi Berencana Panggil Para Ahli Terkait Kasus Yang Menjerat Pimpinan KPK

Foto Pimpinan KPK, Novel Baswedan

jakarta, Jatimpost.com – Polisi berencana memanggil para ahli dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Ahli yang akan diperiksa oleh polisi berjumlah sekitar 3 orang. Ketiganya merupakan ahli di bidang hukum pidana, ahli IT, dan ahli bahasa. Keterangan ahli dibutuhkan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus e-mail Novel Baswedan.

“Ahli yang pasti berkaitan dengan isi permasalahan ya, ahli pidana, ahli IT, ahli bahasa, itu yang akan dimintai keterangannya,” kata Adi.

Polisi juga mempertimbangkan untuk memanggil pimpinan KPK Novel Baswedan dalam kasus e-mail itu. Pemanggilan akan dilakukan jika keterangan dari pimpinan KPK dibutuhkan oleh polisi.

“Kami yang terkait dengan hal itu mungkin kami akan melihat sejauh mana saksi-saksi yang dibutuhkan, apakah perlu atau tidak mengambil keterangan dari pimpinan KPK,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017, atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.[ib]