Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus suami yang menjual istri untuk berhubungan seks bertiga atau threesome dengan menangkap seorang tersangka warga Jombang berinisial MJNT.
Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan hubungan seks threesome dengan istrinya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, MJNT memasang tarif Rp 2 juta untuk sekali threesome. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk tambahan biaya hidup.
“Untuk meraih keuntungan. Yang kedua fantasi seksnya terpenuhi,” kata Lintar di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (2/4/2020).
Lintar menambahkan, pelaku juga merekam video hubungan seks istrinya dengan rekannya. Tujuannya untuk memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya.
“Setelah merekam, tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome,” ujarnya.
Pihaknya juga tengah mendalami apakah ada komunitas lain yang menawarkan threesome. Sementara pelaku menawarkan istrinya tidak menggunakan media sosial. Namun dari obrolan di aplikasi chat.
“Komunitas masih kita dalami. Pelaku memakai chatting dengan media apa nanti kami jelaskan,” tandasnya.
Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek pasutri ini yang tengah melakukan threesome dengan seorang pria. Penggerebekan berlangsung di Hotel Raden Wijaya Kamar 229, Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.