Surabaya, Jatimpost.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menggalkan usaha penyulundupan 27 ribu benih lobster yang akan dikirim ke Singapura, Senin (6/4/20). Total benih tersebut bernilai 4,2 miliar.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan, yakni AJ warga asal Desa Mulyerejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan dan MDS warga Lubulinggu.
Kedua pelaku tersebut diamankan polisi saat melintas di jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan. Benih Lobster yang berjumlah 27.542 ekor tersebut dibawa dari Lombok akan di kirim ke Singapura melalui Batam dengan di kemas sterofoam berisi bungkusan plastik yang dilengkapi oksigen.
“Bahwa benih lobster ini masih close market, masa pandemi ini kita melakukan penangkapan yang sifatnya merusak alam Indonesia. Ini masih dalam pendalaman, tersangka kita hadapkan ke belakang karena masih dalam pengembangan juga,” kata Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (9/4/20).
Saat ini, Polda jatim masih melakukan pendalamam kasus tersebut berdasarkan sejumlah data dari pengakuan kedua tersangka. “Kalau keterangannya Singapura, tapi kita lakukan pendalaman, bahwa ada beberapa konsumen dari negara tetangga. Konsumen dari Benur ini pasti nggak jauh-jauh antara Malaysia, Singapura dan China,” imbuh Gidion.
Dari hasil penangkapan dua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer box hingga pompa.
Sementara kedua pelaku dikenakan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. [aw]