Surabaya – Pasangan suami istri (pasutri) yang menikah siri dan seorang temannya digerebek Unit Reskrim Polsek Kenjeran di sebuah indekos di Jalan Bulak Banteng Baru, Gang Gading, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/1/2020).
Penggerebekan tersebut bermula ketika polisi mendapat informasi adanya penyalahguna sabu di wilayah Bulak Banteng Baru, Kenjeran. Anggota Reskrim Polsek Kenjeran langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Awalnya polisi mendapat informasi dua pria yang pesta sabu. Setelah digerebek, ada seorang perempuan yang juga ikut menggunakan sabu.
“Kami awalnya mengira jika penggunanya cuma dua orang. Ternyata di dalam ada tiga orang. Satunya perempuan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias.
Saat penggerebekan tersebut, para tersangka terlihat seperti baru saja menggunakan sabu. Polisi menemukan dua plastik klip, belasan sedotan, pipet kaca berisi sisa sabu dan korek api.
Dalam pemeriksaan, ketiga pecandu sabu itu teridentifikasi bernama Adam Mahendra (18), warga Jalan Tenggumung Wetan Gang Garuda, Kenjeran; serta Ahmad Thoirun Nadzif alias Adib (25) dan Chaca (25) yang indekos di Jalan Bulak Banteng Baru Gang Gading, Kenjeran.
“Tersangka Adib dan Chaca ini ternyata sepasang suami istri. Keduanya mengaku sudah lama menikah, tapi hanya nikah siri,” ujarnya.
Adib mengajak istri sirinya Chaca untuk pesta bersama temannya Adam. Ketika ditangkap, ketiganya tak melawan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kenjeran.
Ia menyebut sabu itu diperolehnya dari seorang pengedar bernama Pendek, di kawasan Jalan Sencaki. Satu poket sabu ia beli dengan harga Rp100 ribu.
“Belinya patungan sama teman saya (Adam),” tandasnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Memburu pengedar yang telah menyuplai sabu terhadap para tersangka. Pengedar itu sudah ditetapkan sebagai DPO dan kini tengah diburu.