Penyalahgunaan Frekuensi Publik di Bahas Pada Forum Munas NU 2017

0
382
Foto: Ilustrasi

Jakarta, Jatimpost.com – Forum Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 akan diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat pada November mendatang. Pada acara tersebut, salah satu pokok pembahasan adalah penggunaaan frekuensi publik. Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tengah menyiapkan draf pembahasan terkait penggunaan frekuensi publik dalam pandangan hukum Islam.

“Kita akan membahas nanti bagaimana hukum Islam memandang penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi,” kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Munas dan Konbes NU 2017 KH Mujib Qoliyubi dilansir dari NU Online, Senin (25/9).

Kiai Mujib menyampaikan bahwa PBNU sejauh ini telah menerima banyak laporan dari warga yang resah atas penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok baik untuk tujuan politik, ekonomi, maupun ideologisasi.

“Apalagi kalau kepentingan publik itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini sifatnya sudah membahayakan negara,” kata Wakil Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdhan.

Salah satu frekuensi yang maksud diantaranya televisi dan radio, padahal ini adalah milik publik, kata Kiyai Mujib. Negara kemudian ‘menjual’  frekuensi tersebut kepada swasta. Tetapi pihak swasta menggunakan frekuensi publik ini untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Kiayai Mahbub menambahkan, bahwa frekuensi ini seperti air dan sumber daya alam dimana pemiliknya adalah umat atau publik sebagaimana tercantum pada hadits yang penggunaanya harus bermuara pada kepentingan umum. Belum lagi tayangan yang terus menerus menyoroti individu tertentu. [awh]