Pengusaha Pasir Nunggak Pajak, Cak Thoriq: “Kalau Tak Ada Itikad Baik, Biarkan Penegak Hukum Yang Bekerja”

Lumajang, Liputanjatim.com – Carut marut pertambangan pasir di Lumajang terus dibenahi oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Salah satu problematikanya adalah pengusaha pasir yang memiliki tunggakan pajak.

Jika persoalan pembayaran pajak itu belum diselesaikan oleh pengusaha pasir, Bupati menyampaikan persoalan itu akan diserahkan kepada kejaksaan Negeri Lumajang.

“Kalau tak ada itikad baik, biarkan penegak hukum yang bekerja,” ujar Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu.

Menurut dia, pengelolaan tambang pasir belum bisa memberikan dampak pada masyarakat dan pemerintah. Pasalnya, banyak sekali kerusakan infrastruktur dan memakan anggaran negera nilainya milyaran.

“Bayangkan saja, kerusakan jalan memakan 9 milyar dan pendapatan dari pasir ditahun 2018 hanya 8 milyar,” jelasnya.

Pemkab Lumajang terus mencari solusi dalam pengelolaan tambang pasir yang melimpah ruah. Sebelum ada regulasi dan pengawasan jelas terhadap pertambangan, pemerintah melakukan moratorium ke pemprov Jatim.

“Kita tidak akan menggeluarkan rekomendasi dan pemprov tidak akan mengeluar ijin lokasi pertambangan,” terangnya. [hy]