Pemprov: Tidak Setuju Taksi Online, Silahkan Unjuk Rasa

SURABAYA, jatimpost.com – Pemprov Jawa Timur mempersilahkan masyarakat atau pihak yang kurang setuju kehadiran angkutan online atau sistem pengaturanya, dengan cara menyuarakan aksinya melalui unjuk rasa. Namun unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib dan tidak menganggu aktifitas masyarakat.

Ini dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto, di ruang kerjanya Jl Pahlawan No 110 Surabaya Kamis, (28/9) menanggapi unjuk rasa terkait angkutan online di Kota Malang.

Baca: Lagi, Ribuan Sopir Angkot Demo ke Balai Kota Malang

Menurut Benny, unjuk rasa yang tepat sebenarnya ke Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemegang otoritas di bidang angkutan online. Kemenhub sendiri, saat ini sedang merumuskan peraturan baru terkait angkutan online tersebut, pasca penerbitan keputusan MA yang mencabut beberapa poin dalam Permenhub Nomor 26/2017. Poin-poin yang dicabut, yakni tentang penentuan tarif, quota, pembatasan wilayah operasi, kwajiban mengatasnamakan perusahaan, serta kepemilikan minimal 5 kendaraan.

“Pemda tidak memiliki otoritas terkait angkutan online, sehingga tidak bisa melakukan diskresi. Diskresi dapat dilakukan jika lembaga memiliki kewenangan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan media, perwakilan sopir angkot dan taksi konvensional di Malang merasa kecewa dengan hasil rapat koordinasi operasional angkutan sewa khusus di Balai Kota Malang dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dihasilkan serta harapan adanya diskresi oleh pemerintah daerah terkait pengaturan angkutan online.