jatimpost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kewajiban untuk memback-up penuh terkait pengembangan pondok pesantren di Jawa Timur. Kewajiban itu tidak lepas dari kontribusi pesantren terhadap perkembangan peradaban Bangsa Indonesia.
Melalui sejarahnya, pesantren di Jawa Timur turut andil dalam proses pencerdasan anak bangsa melalui pendidikan yang ada di pesantren. Tidak hanya dalam hal kognisi keilmuan, namun juga pendidikan karakter yang dikembangkan di pondok pesantren.
Selain itu, pondok pesantren juga telah berkontribusi atas berdirinya negara dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah, sebut saja peristiwa 10 Nobember Surabaya. Dimana santri berkontribusi mengusir penjajah dari bumi pahlawan tersebut.
Kontribusi yang begitu besar itu sudah sewajarnya jika pesantren juga mendapatkan fasilitas sebagaimana lembaga-lembaga pendidikan pada umumnya, yaitu bantuan sarana dan prasarana pendidikan melalui APBD Jawa Timur.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Anik Maslachah mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk merevitalisasi nilai-nilai dan spirit perjuangan pondok pesantren.
Langkah yang akan dilakukan Fraksi PKB adalah dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pondok pesantren. Raperda tersebut juga sebagai respon atau tindak lanjut dari disahkannya UU Pesantren beberapa waktu yang lalu melalui sidang paripurna DPR RI.
“Setelah UU Pesantren disahkan, Fraksi PKB Jatim merasa memiliki keharusan untuk mem-breakdown UU itu dalam bentuk perda,” katanya.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama untuk pesantren di Jawa Timur yang sudah teregistrasi sebanyak 4.443 lembaga dengan total santri baik yang bermukim dan tidak bermukim berjumlah 549.828 orang. Dengan jumlah itu, pesantren hingga saat ini berpesan aktif dalam peningkatan sumber daya manusia di Indonesia khususnya di Jawa Timur.