Pemprov Jatim Keluarkan Surat Edaran ) Lindungi Keberadaan Anak Yatim Terdampak Covid-19

Foto istimewa

Jatimpost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Yimur mengeluarkan Surat Edaran (SE) ber Nomor 400/17742/109.1/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. SE ini diarahkan langsung kepada kepala daerah kabupaten/kota se Jatim.

SE ini berisi rencana aksi penanganan anak kehilangan orang tua yang meninggal akibat Covid-19. Mengingat saat ini mendadak banyak anak yatim di Jatim sebab pandemi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan (DP3AK) Pemprov Jatim, Andriyanto mengatakan, hal tersebut dilakukan pemprov demi meminimalisir beban yang dipikul anak-anak ini. Apalagi mereka harus menata masa depan secerah mungkin.

“Mereka akhirnya mendadak mengurus dirinya sendiri dan adik, jika anak sulung. Bahkan mendapat predikat sebagai anak yatim, piatu atau yatim piatu bisa menjadi stigma tersendiri bagi mereka,” ujar Andriyanto.

Ardiyanto berharap, dengan dikeluarkannya SE ini, para kepala daerah kabupaten/kota se Jatim bisa membuat target menagemen jangka pendek, menengah dan panjang untuk anak yatim ini.

Langkah oertama yang harus dilakukan yakni untuk pendataan terlebih dahulu. Memastikan jumlah keberadaan anak yatim di suatu daerah, untuk selanjutnya diberikan bantuan monitoring dari pemerintah.

Hal lain yang penting dilakukan juga terkait kebutuhan pokok mereka harus terpenuhi. Termasuk memastikan mereka sudah mendapat data diri, seperti akte kelahiran, karti identitas anak dan kartu keluarga, semuanya harus terpenuhi.

“Juga memastikan psikis atau kejiwaan anak stabil dan terkendali serta menumbuhkan optimisme anak dengan melakukan pendampingan psikososial anak,” jelasnya.

“Bupati atau wali kota memastikan anak diasuh dengan layak, baik oleh orang tua tunggal, pengasuhan kerabat maupun di pengasuhan alternatif berbasis keluarga. Memastikan hak pendidikan anak terpenuhi, termasuk keterampilan hidup yang mendukung anak di masa depan,” ucapnya.