PBNU Di Fitnah, Muannas Alaidid datangkan Guntur Romli Terkait Postingan Jonru

JakartaJatimpost.com – Pengacara Muannas Alaidid kali ini di temani Pegiat media social, Guntur Romli dan Slamet Abidin, medatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian, yang di lakukan Oleh Jonru Ginting di akun media social miliknya.

Muannas tiba di Polda Metro Jaya Rabu (6/9/2017), Pukul 15.00 Sore tadi. Muannas mempolisikan Jonru terkait tudingannya bahwa, pemerintah menyogok PBNU sebesar Rp 1,5 triliun, agar mendukung penerbitan Perppu Ormas.

Muannas sebagai pelapor kasus ini, menambahkan saksi yang diajukannya untuk menjelaskan unsur kebencian dan adu domba dalam postingan yang disebarkan oleh Jonru.

Saksi inilah yang bisa memberikan fakta di depan penyidik tentang, apakah benar postingan-postingan itu dari akun Jonru, dan kedua apakah benar akun-akun itu masuk ke dalam ujaran kebencian dan adu domba, mungkin nanti saksi yang akan menjelaskan,” tuturnya.

Pasal yang digunakan Muannas untuk menjerat Jonru yaitu Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.[ib]