Surabaya – Terbitnya Surat Keputusan (SK) oleh Senat Mahasiswa (Sema) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) tentang syarat dan ketetuan pendaftaran terbuka Komisi Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (KOPURWA) dinilai tidak sesuai dengan hasil Kongres Besar Mahasiswa Universitas (KBMU) yang seharusnya mengacu pada SK Dirjen PI No 4961 tahun 2016. SK tersebut dinilai Adi mahasiswa Fakultas Sain dan Teknologi cacat hukum karena telah memalsukan tanda tangan wakil rektor (Warek) III bagian kemahasiswaan.
“SK Pemira yang dikeluarkan oleh SEMA tidak sesuai dengan KBMU, dalam sidang memutuskan Pemira akan mengacu pada SK Dirjen. Forum tersebut disepakati dan disaksikan oleh perwakilan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK) ,” Ungkap Adi.
Menurut Adi, banyak kejanggalan dalam proses ini. Selain memalsukan tanda tangan Warek III UIN Sunan Ampel Surabaya, Senat Mahasiswa juga menciderasi hasil siding KBMU. Diketahui, KBMU merupakan forum tertinggi ditingkatan mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya.
“ada kejanggalan dalam SK yang dikeluarkan oleh SEMA UIN, tepatnya pada tanda tangan Warek III, saya dan teman-teman telah mengklarifikasi apakah betul-betul tanda tangan Warek III, ternyata bukan kata Pak Warek. Saya juga menemukan ketidaksesuain SK Pemira, ternyata tidak mengacu pada SK Dirjen PI, ada beberapa hal yang dikurangi, terbukti pada ketentuan yang tertera IPK minimal 3,00 sedangkan di SK Dirjen PI 3,25. Peraturan yang lain misalnya, mampu membaca Al Qur’an tidak dicantumkan, dan menyatakan kesediaan secara tertulis untuk tidak menjadi pengurus pada organisasi ekstra kampus atau partai politik selama menjabat juga tidak dicantumkan,” lanjut Adi.
Adi bersama aktivis penyelamat demokrasi kampus mengaku telah melakukan audiensi dengan pihak Warek III dan Satuan Pemeriksa Internal. Mereka (mahasiswa) kecewa atas tindakan SEMA, utamanya dalam hal pemalsuan tanda tangan Warek III. Hal ini dinilai telah melang melanggar nilai, norma, etika dan bisa dipidanakan.
“Saya dan teman-teman telah melakukan audiensi dengan pihak Warek III, Satuan Pemeriksa Internal (SPI) dan ketua DEMA fakultas dengan kejadian ini. Tentu kami merasa kecewa dengan tindakan SEMA yang memalsukan tanda tangan Warek III, meskipun Warek III telah memafkan. Hal tersebut tak lain dilakukan oleh Mahasiswa karena melanggar nilai, norma, etika dan bisa dipidanakan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan penyalahgunaan tanda tangan bisa dipidankan dijerat oleh pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” tutupnya.