Lamongan, Jatimpost.com – Operasi gabungan Keselamatan Tertib Lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan Pemprov Jatim dan Kepolisian Lamongan. Penertipan kali ini, menyasar angkutan orang dan barang serta pengguna jalan yang di lakukan di Terminal Lamongan.
Nurul Ahzani, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Provinsi Jawa Timur, mengatakan, dalam rangka razia gabungan diantaranya untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas.
“Untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas kita gelar Operasi Keselamatan Tertib Lalu lintas,” ungkap Nurul Ahzani setelah melaksanakan operasi, Rabu (27/9).
Alhasil, petugas menemukan puluhan pelanggaran. Di antaranya petugas mendapati bus yang sudah habis masa berlaku izin trayeknya. Untuk angkutan barang rata – rata berkaitan dengan dimensi dan jumlah muatan kendaraan, ada pula angkutan barang yang buku uji kelayakan kendaraan telah usang atau habis masa berlakunya.
“Kita periksa untuk bus, administrasi pengemudi banyak SIM pengemudi yang tidak sesuai fungsi. Misalnya, supir bus hanya pakai SIM B, semestinya kan harus menggunakan SIM B1 umum. Untuk fisik, kita periksa. Di antaranya bagian pengereman dan sistem wiper dan washer,” Imbuh Nurul.
Tambahnya, kegiatan itu menghasilkan 14 pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan yaitu Uji Kir dan Dimensi. Sementara dari pihak kepolisian berhasil menertipkan 17 STNK, 2 SIM dan mengamankan 2 kendaraan roda 2.[JF]