jatimpost – Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Lailatul Qodriyah kembali menjalanakan agenda resesnya untuk mendengar dan menyerap aspirasi dari para konstituen di dapilnya, Jember-Lumajang. Kali ini, Ning Laila menyapa warga Desa Wonorejo Kecamatan Gedungjajang Kabupaten Lumajang, Selasa (26/11/2019).
Saat bertemu dan bertatap muka langsung, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur tampak mendengarkan satu-persatu dari keluh kesah warga. Mulai dari soal kenaikan iuran PBJS, pertanian, sulitnya medapatkan air bersih karena kekeringan, pemberdayaan perempuan, peningkatan sarana dan prasarana madarasah dan juga terkait dengan infrastruktur jalan perdesan.
Semua aspirani yang diutarakan oleh warga tersebut di catat oleh Ning Laila untuk kemudian dibawa dalam rapat bersama dewan dan Pemprov Jawa Timur.
“Reses ini tujuannya untuk mendengar apa yang menjadi kebutuhan warga. Dalam rapat dewan baru diputuskan apa yang perlu diprioritaskan untuk dibantu dalam bentuk program dan lain sebagainya,” katanya.

Namun pada prinsipnya, Ning Laila mengaku akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dari warga Lumajang, khususnya konstituennya. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi janji politiknya saat kampanye pada pemilu 17 April lalu.
Selain serap aspirasi, Ning Laila juga sosialisasi UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menyampaikan disahkannya UU tersebut menjadi kabar gembira untuk pesantren dan para santri karena pendidikan yang ada di pesantren diakui dan disetarakan oleh negara. “Jadi lulusan pondok pesantren itu sama dengan lulusan pendidikan umum, ada penyetaraan. Sehingga santri juga bisa melamar kerja menggunakan ijazahnya dan tentu juga bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi,” sambungnya.
Di kesempatan itu, ia menginformasikan bahwa pihaknya, Fraksi PKB DPRD Jawa Timur mengajukan Raperda Pesantren. Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) Jatim tahun 2020. Jika raperda tersebut bisa rampung dalam satu tahun ke depan, maka 2021, raperda tersebut bisa diimplementasikan dan santri dan pesantren akan mendapatkan manfaatnya.
“Lembaga pendidikan pesantren dengan perda ini (perda pesantren) bisa mengakses anggaran. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendikan pesantren,” pungkasnya.