Nikahi Anak Dibawah Umur, Pria Tiga Istri Asal Banyuwangi Diciduk Polisi

0
9
Foto Istimewa

Banyuwangi, Jatimpost NW (40), pria asal Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka. NW dilaporkan ke polisi atas dugaan telah menikahi anak yang masih berusia 12 tahun.

Pernikahan di bawah umur itu sendiri dilakukan sejak empat pekan lalu dan tak pernah diketahui oleh warga sekitar.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi M Solikin Fery mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi atas laporan dugaan pernikahan dini tersebut. Hingga akhirnya, NW sang mempelai pria yang sudah punya 3 istri ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tetapkan sebagai tersangka (mempelai pria) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ini sesuai dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Rabu (14/7/2020).

Tersangka NW dilaporkan ke polisi oleh orang tua kandung si bocah, atas dugaan pernikahan siri yang dilakukannya tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya.

“saat ini kita masih lakukan proses penyidikan lebih mendalam,” tandasnya.

Atas dugaan menikahi anak berusia 12 tahun ini, NW, pria asal Banyuwangi ini dijerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.