Minta Anggaran Aspirasi Dinaikkan, Yuk Lirik Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan

Jakarta, jatimpost.com – Setelah ramai pemberitaan mengenai permintaan anggota DPR RI untuk dibangukan gedung baru dan kenaikan anggaran untuk kunjungan keluar negari, kali ini anggota dewan kembali meminta untuk menaikkan anggaran serap aspirasi.  Anggaran serap aspirasi anggota dewan di tahun 2016 sebesar Rp 105 juta dalam setahun dinilai kurang dan kini minta dinaikkan menjadi Rp 140 juta.

Permintaan tersebut menurut Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Agung Budi Santoso didasari oleh tingginya kebutuhan dan terjadinya inflasi. Dinama ongkos transportasi dan harga bahan pokok yang semakin melambung. “Otomatis semuanya ikut naik,” kata Agung, 31 Agustus 2017 dilansir tempo.co

Pemintaan tersebut oleh Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam dianggap tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabawannya. Karena dalam penyerapan anggaran yang dilakukan oleh anggota dewan tidak transparan penggunaannya. “Mereka lebih banyak membangun jalan atau memberikan dana untuk proposal yang diajukan warga daerah pemilihannya,” ungkap Roy bertanya.

Untuk itu, perlu diketahui besaran gaji dan dan tunjangan anggota dewan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang terbit pada 9 Juli 2015 tentang pendapatan anggota DPR yang berlaku untuk periode 2014-2019. Berikut rinciannya.

>Gaji Bulanan (Dihitung Indonesia Budget Center berdasarkan SK Menteri Keuangan)

  • Ketua DPR Rp 60,5 juta (sebelumnya Rp 51,9 juta)
  • Wakil Ketua  DPR Rp 59 juta (sebelumnya Rp 51,3 juta)
  • Anggota DPR Rp 56,9 juta (sebelumnya Rp 50,2 juta)

>Tunjangan kehormatan

  • Ketua badan/komisi DPR Rp 6.690.000
  • Wakil ketua DPR Rp 6.460.000
  • Anggota DPR Rp 5.580.000

>Tunjangan komunikasi intensif

  • Ketua badan/komisi DPR Rp 16.468.000
  • Wakil ketua DPR Rp 16.009.000
  • Anggota DPR Rp 15.554.000

>Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan

  • Ketua badan/komisi DPR Rp 5.250.000
  • Wakil ketua badan/komisi DPR Rp 4.500.000
  • Anggota DPR Rp 3.750.000

>Bantuan langganan listrik dan telepon

  • Listrik  Rp 3,5 juta
  • Telepon Rp 4,2 juta

>Dana Reses. Sejak 2015 dana reses dianggarkan Rp 150 juta per reses. Dalam setahun ada lima kali reses. Dengan demikian, dalam lima tahun masa jabatan, anggota Dewan menerima Rp 3,75 miliar.

>Dana serap aspirasi. Tahun ini dana serap aspirasi ditetapkan Rp 105 juta per anggota per tahun. Dewan mengusulkan anggaran ditambah menjadi Rp 140 juta.[*nc]