SUMENEP, jatimpost.com – Mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep Sitrul Arsyih Musa’ie, mengaku bersalah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) itu mengembalikan uang Rp 2,289 Miliar dan US$ 35.969 ke jaksa penyidik Pidsus Kejati Jatim.
Pengembalian itu merupakan pengembalian tahap dua. Karena sebelumnya pada awal penyidikan, Sitrul juga sudah mengembalikan sebesar Rp 2,145 Miliar dan US$ 167.661.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan, dengan pengembalian itu berarti tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total sebesar Rp 4,435 Miliar dan US$ 203.630.
“Tersangka Sitrul mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat Direktur PT WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI) 10% yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore,” kata Didik Farkhan, Rabu (27/12/2017).
Seluruh pengembalian uang itu, jelas Didik langsung dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin. Sementara untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan.
“Rencananya awal tahun 2018 berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas Mantan Kajari Surabaya itu.
Seperti diketahui, kasus korupsi di PT WUS ini mulai disidik Pidsus Kejati Jatim pada pertengahan Juli 2017 lalu. Awalnya dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS, diketahui selama dipimpin Sitrul ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Berbekal temuan dari BPK itu, Kejari Sumenep sempat menelisik kasus di PT WUS. Karena lokasi perbuatan tersangka juga ada yang di luar Sumenep akhirnya kasus itu ditarik ke Kejati Jatim.
Dari hasil Penyidikan kasus PT WUS, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka. Disamping Sitrul, selaku mantan dirut PT WUS, juga sudah ditahan Kepala Divisi Keuangan dan administrasi PT WUS Taufadi.