Menangkap DPO Penipuan Haji

Surabaya – Kepolisisan Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisisal S, yang merupakan daftar pencarian orang atu DPO kasus penipuan haji yang mengaku oknum dari kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Timur. Dan dia menawarkan progam khusus dari Kemenag pusat untuk percepatan pemberangkatan haji terhadap 59 orang.

 Dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menangkap S setelah melakukan pengembangan dari keterangan tersangka MJ, Kamis (10/10/2019).

“Tersangka berinisial S ini sudah ditangkap dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota dari Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Barung.

Selain menangkap tersangka berinisial S, Polda Jatim saat ini masih memburu tersangka berinisial N yang diduga turut berperan dalam kasus penipuna dengan menjajikan mempercepat pemberangkatan haji.

Polisi juga terus memeriksa MJ untuk melengkapi pemberkasan yang telah dilakukan oleh penyidik. Pemeriksaan itu untuk mencari alat bukti guna menjerat tersangka lainnya.

“Hal ini dikarenakan peran MJ hanya pengepul uang para calon jamaah hji, dan otak penipuan ini ada di tersangka S dan N, jadi kami masih menyelidiki lebih jauh kasus ini ,” katanya.

Pada 5 Agustus 2019, sebanyak 59 orang calon haji yang merasa menjadi korban penipuan, merka membuat laporan ke Polda Jatim. Namun, ada delapan ornag yang membatalkan laporanya, sehingga jumlah korban penipuan yang membuat laporan sebanyak 51 orang.

“Total kerugian korban lumayan besar, yakni lebih dari Rp 850 juta. Besar sekali yang dikumpulkan tersangka ini,” ujar Barung.

Atas penipuan ini, pelaku MJ disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.