Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru saat kondisi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini menandakan tatanan kehidupan berjalan normal kembali. Namun, meski demikian industri hiburan dan tempat rekreasi masih belum diperbolehkan melakukan aktivitas di masa transisi new normal saat ini.
Hal tersebut tentu bertentangan dengan apa yang disampaikan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020. Mengingat dalam Perwali tersebut telah tercantum berbagai kegiatan dan industri yang boleh melakukan aktivitas kembali asalkan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam hal ini, ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto menyesalkan keputusan tersebut yang jelas-jelas bertentangan dengan apa yang disampaikan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020.
“Saya sesalkan ada pejabat melawan Wali Kota (Surabaya). Wali Kota sudah mengeluarkan (Perwali nomor 28 tahun 2020). Harusnya sudah rapat sama anggotanya,” ujar George
George juga mengungkapkan, jika para pengelola tempat rekreasi dan hiburan malam cukup sangat senang sejak mengetahui bahwa, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 karena peraturan tersebut dianggap akan menghidupkan kembali industri rekreasi dan hiburan yang mati akibat wabah Covid-19.
“Mereka (pengelola hiburan) sudah senang, mempersiapkan (protokol kesehatan). Tiba-tiba ngepir lagi dengan ada berita itu,” kata George.
Selain itu Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menganggap bahwa industri rekreasi dan hiburan masih membutuhkan pedoman khusus untuk melaksanakan Perwali tersebut.
“Oleh sebab itu, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) ini tidak dibuka dulu,” jelas Irvan.