Blitar – Susetio Budi (48) tertangkap tangan saat hendak mencuri helm di parkiran toko bangunan Graha Bangunan, Jl Cemara, Kota Blitar. pelaku kemudian di bawa polisi ke Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Kamis (3/10/2019).
Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, itu mengaku sudah keempat kalinya mencuri helm milik pegawai toko bangunan Graha Bangunan. Tetapi, aksi terakhir Susetio kepergok pegawai toko bangunan. Susetio akhirnya digelandang ke Polsek Sukorejo.
“Saya sudah tiga kali mencuri helm di sini (toko bangunan Graha Bangunan),” kata Susetio.
Pegawai toko bangunan memang sudah mencurigai Susetio yang mencuri helm di parkiran toko Graha Bangunan. Akhir-akhir ini, beberapa pegawai mengeluh kehilangan helm yang ditaruh di atas sepeda motor yang diparkir di halaman toko.
Lalu, pegawai mencoba mengecek rekaman kamera CCTV di bagian depan toko. Dalam rekaman CCTV itu terlihat pelaku pencurian helm adalah Susetio. Akhirnya, pegawai toko menyanggong pelaku. Pegawai menangkap Susetio saat hendak mencuri helm keempat kalinya di toko bangunan itu.
“Helmnya saya jual di dekat Pasar Legi. Saya jual seharga Rp 30.000 sampai Rp 35.000,” ujarnya.
Susetio nekat mencuri helm karena tertekan masalah ekonomi. Dia dituntut oleh istrinya untuk mendapat uang setiap hari. Bapak tiga anak itu bekerja sebagai tukang bangunan.
Susetio biasa menggarap bangunan rumah secara borongan. Tetapi, belakangan, garapan borongan rumah sepi. Susetio akhirnya kerja sebagai tukang bangunan harian. Upah tukang bangunan harian Rp 100.000 per hari.
“Istri saya kurang dikasih uang Rp 100.000 per hari. Dia inginnya saya tetap memborong bangunan rumah. Tapi, akhir-akhir ini sepi garapan,” katanya.
Karena kepepet, Susetio akhirnya gelap mata. Dia nekat mencuri helm untuk memenuhi uang belanja istrinya.
“Tiap hari saya harus keluar dan pulang harus bawa uang. Saya bingung, akhirnya mencuri helm. Istri saya marah kalau uang belanjanya kurang,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Iptu Waedi mengatakan pelaku ditangkap oleh pegawai toko bangunan. Lalu, pegawai toko bangunan menyerahkan pelaku ke Polsek Sukorejo.
Menurutnya, tiga korban yang helmnya hilang tidak melaporkan kasus itu ke polisi. Ketiga korban hanya meminta pelaku mengganti helm yang telah dicuri pelaku.
“Kasusnya juga masuk tindak pidana ringan (Tipiring). Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), kasus pencurian yang kerugian materiilnya di bawah Rp 2,5 juta masuk Tipiring,” katanya.