Pasuruan – Tidak hanya di Jember dan Kota Malang, penolakan pengesahan RUU Pertanahan dan Revisi UU KPK juga dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari beberapa universitas di Pasuruan. Mereka menduduki kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil.
Dalam aksinya, mahasiswa tersebut bertolak dari Jalan Balai Kota, Kota Pasuruan. Mengenakan pakaian serba hitam, mereka menuju ke Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Saat tiba di gedung parlemen, mereka menggelar orasi dan membentangkan spanduk dan poster.
Aksi tersebut sempat memanas saat keinginan mahasiswa untuk bertemu anggota DPRD tak berhasil karena sejumlah anggota dewan sedang kunjungan kerja (kunker) dihalau oleh polisi.
“Kalau tidak ditemui, kita akan segel. Ini kantor rakyat. Kalian jadi anggota dewan berkat suara rakyat,” teriak salah seorang orator, Selasa (24/9/2019).
Menurut kordinator aksi, Ugik Endarto, mahasiswa Pasuruan satu suara menuntut pembatalan UU KPK dan menolak pengesahan RUU KUHP. Sebab, banyak pasal bermasalah di RUU KUHP.
“Pasal-pasal RUU KUHP akan mengebiri hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum. Termasuk hak kebebasan pers yang menuju pada pembungkusan pers. Ada juga pasal tentang hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan dan masih banyak lagi. ini RUU KUHP ngawur,” ungkapnya.
“Pasal yang menyebutkan tentang penghinaan terhadap presiden, kalau ini disahkan tentunya akan bertentangan dengan prinsip demokrasi di negeri ini,” timpalnya.
Selain itu, pihaknya sangat menyayangkan RUU PKS tidak segera disahkan oleh DPR meski UU tersebut sangat urgen bagi perlindungan terhadap perempuan.
“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang penting untuk melindungi korban seksual malah diabaikan oleh DPR, tidak segera dibahas,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, mahasiswa masih tetap bertahan. Mereka tetap keukuh ingin bertemu dengan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menyuarakan aspirasi.