LBH GP Ansor Jatim Laporkan Tiga Akun yang Hina Almarhum Kasatkornas Banser ke Polisi

foto istimewa

Surabaya – Mengenai dugaan tindak pidana ITE dan ujaran kebencian yang disebarkan akun facebook atas nama Mustofa Maksum, Didik Prasetyo dan Bang Jali, kepada Almarhum Kasatkornas Banser Jatim, PW GP Ansor Jatim melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jatim melaporkan ketiga akun tersebut ke Polda Jatim. Senin (16/3/2020).

Ketua LBH Ansor, Muhammad Rutabuz Zaman, S.H, M.H mengatakan pihaknya melaporkan 3 orang yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap Almarhum Kasatkornas Banser, H. Alfa Isnaeni.

“Kami pihak LBH Ansor Jatim meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Jatim untuk segera memproses dan mengusut tuntas laporan atau pengaduan kami, mengingat kita sudah kehilangan kesabaran,” katanya.

Dirinya menambahkan, GP Ansor sering kali dibully di media sosial. Untuk itu pihaknya harus memberikan pelajaran kepada semua pihak, agar tak sembrono dalam bermedsos.

“Sering kali kita dibully yang ujung-ujungnya selesai dengan tulisan permintaan maaf bermaterai. Namun yang terakhir ini sudah keterlaluan, karena sudah ketiga akun tersebut sudah menghina sahabat kami yang sudah meninggal, yaitu sahabat H. Alfa Isnaeni,” tandas Rutab yang juga seorang Dosen Hukum Syariah disalah satu Kampus di Gresik.

Apalagi seluruh pengurus Ansor se Indonesia masih dalam keadaan berduka dan merasa kehilangan atas meninggalnya Kasatkornas Banser. Akan tetapi ada segelintir orang yang sangat membenci Ansor masih tega membuat ujaran kebencian kepada orang yang sudah meninggal.

“Kita merasa heran kepada mereka, kepada yang meninggal saja melakukan pembullyan, apalagi kepada kita yang masih hidup. Jadi kita sudah kehilangan kesabaran,” terang Cak Rutab sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, pihaknya sebagai pelapor sangat mengharap kepada Polda Jatim segera memproses laporan pengaduan LBH PW GP Ansor Jatim.

“Kami akan mengawal terus proses laporan hari ini. Semoga terduga ketiga pelaku ini bisa segera di proses dan ditindak secara aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.