Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha agar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemik COVID-19 benar-benar dijalankan. Mereka pun melakukan patroli ke lokasi tempat hiburan malam untuk memastikan penegakan Perwali ini.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan setiap malam pihaknya akan aktif menggelar razia tempat hiburan umum (RHU) untuk memastikan kesiapan protokol kesehatannya.
“Kami sudah menggelar razia di tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, dan tempat billiard di Surabaya, dan dari razia tersebut ternyata masih banyak RHU yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan, penyediaan tempat cuci tangan,” kata Frans (19/6/2020).
Dia mengatakan tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan ditutup sementara hingga pihak manajemen melengkapi protokol kesehatan di tempat usahanya.
“Sedangkan pengunjung yang juga tidak mematuhi protokol ada tujuh orang, seperti tidak memakai masker, duduk berdekatan atau tidak ada physical distancing dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari, dan sebelum dikembalikan mereka harus membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi,” tandasnya.
Adapun razia yang dilakukan mulai pukul 22.00 itu digelar dari kawasan Jembatan Merah hingga Kenjeran. Namun yang didapati banyak pelanggaran berada di kawasan Kenjeran. Upaya pemantauan ini akan dilakukan Pemkot Surabaya secara rutin guna menekan angka penyebaran Covid-19 di masa new normal.