
Lumajang – Setelaha pemilihan Bupati Lumajang usai diselenggarakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang menggelar rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih H. Thoriqul Haq dan Hj Indah Amperawati di Gedung Sudjono, Rabu (25/7/2018).
Penetapan itu dilaksanakan setelah tidak adanya gugatan terkait hasil Pilkada Lumajang 27 Juni 2018 lalu. Ketua KPU Lumajang, Siti Mudawiyah, SE menjelaskan rapat pleno terbuka digelar setelah tidak adanya gugatan hasil pilkada yang lalu.
“Alhamdulillah tidak ada gugatan di MK, itu karunia yang luar biasa, karena jajaran kemananan TNI, POLRI dan semua pihak mampu menjaga kondusifitas dan keamanan sehingga proses pilkada berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor : 25/Pl.03.7-Kpt/3508/KPU-Kab/VII/2018, ditetapkan Paslon nomor urut 1 H. Thoriqul Haq, M.ML dan Ir Hj Indah Amperawati sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2018.
Disamping itu, ketua KPU Lumajang menuturkan keputusan tersebut menjadi dasar Kemendagri menetapkan BupatiĀ dan Wakil Bupati Lumajang periode 2018-2023.
“Setelah KPU tetapkan, berarti kedepan tidak ada lagi calon nomor urut 1, 2 dan 3, semuanya melebur jadi satu, yang menang kita harapkan tidak jumawa, dan yang kalah diharapkan legowo, karena Lumajang masih membutuhkan kepiawaian beliau demi Lumajang yang jauh lebih baik,” harap Siti Mudawiyah.
Diketahui pada Pilbup lalu pasangan Thoriqul Haq – Indah Amperawati berhasil mengungguli pasangan lainnya pada pesta demokrasi tersebut dengan perolehan 246.555 suara atau 42,48% dari total suara sah. [aw]