KPK Lelang Harta Fuad Amin Senilai Rp 81,9 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pelelangan atas 12 unit harta perampasan hasil korupsi dalam perkara atas nama Fuad Amin. Barang rampasan yang bernilai sekitar Rp 81,9 miliar telah dieksekusi oleh jaksa Eksekusi pada Unit LABUKSI (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukto dan Eksekusi). Perkara yang yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, total nilai 12 unit barang yang akan dilelang mencapai sekitar Rp 81,9 Miliar. ”Total nilai limit 12 barang tersebut adalah sekitar Rp 81,9 miliar,” Ucapnya Sabtu (15/9/2018).

Jubir KPK itu juga memaparkan beberapa aset yang dilelang diantaranya berupa tanah sebagaimana tertera dalam Buku Tanah atas Hak Milik no 1320 Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Manyar-Sabrangan, Kota Surabaya Jawa Timur atas nama Maria Sari dengan luas 2100 m2 dan bangunan yang berdiri diatasnya.

Kemudian, tanah dan Bangunan pada Kav AAL-078 , Cluster Villa Bukit Indah, Perumahan Pakuwon Indah sesuai dengan Yang dijelaskan pada dokumen Berita Acara Serah Terima Kav. AAL-078 tanggal 9 September 2004, Akta Jual Beli No 1978/2004 tanggal 22 Desember 2004 dengan notaris/PPAT Agnes Ninik Mutiara W, SH. Dan SHGB no 742/kel. Lidah wetan atas nama Moh. Ismaon Bisri dengan harga limit Rp4,8 miliar.

Ada juga tanah dan Bangunan pada Kav. AAL-078, Cluster Villa Bukit Indah Perumahan Pakuwon Indah sesuai dengan Yang dijelaskan pada dokumen Berita Acara Serah Terima Kav. AAL-078 tanggal 9 September 2004, Akta Jual Beli No 1978/2004 tanggal 22 Desember 2004 dengan notaris/PPAT Agnes Ninik Mutiara W, SH. Dan SHGB no 742/kel. Lidah wetan atas nama Moh. Ismaon Bisri. ”Harga limit Rp4,8 miliar,” katanya.

Pelaksanaan lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi tersebut merupakan salah satu bentuk upaya KPK untuk mengembalikan kekayaan yang pernah dikorupsi agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.

Untuk diketahui, Febri menyampaikan obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Josep Wisnu Sigit dan Adyantana Meru Herlambang di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Surabaya di Jalan Indrapura Nomor 5, Surabaya, Telp (031) 3523516, 3554794. Pelaksanaan anwizjing lelang (penjelasan terkait kondisi objek lelang) akan dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 25 September 2018 jam 13.00 Wib s.d 15.00 Wib di KPKNL Surabaya di Jl. Indrapura No.5 Surabaya. [aw]