Jakarta, Jatimpost.com – KPK sebelumnya sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Pihak kuasa hukum Novanto menganggap, KPK tidak melakukan penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut pengacara Novanto, Agus Trianto, KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup, yang seharusnya dicari dalam proses penyidikan.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi memberi jawaban atas sikap keberatan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam sidang praperadilan atas penetapannya.
Kepala Biro Hukum KPK menyanggah anggapan tersebut. Ia mengatakan, sekurang-kurangnya dua alat bukti itu sudah ada dalam proses penyelidikan.
“Itulah sebabnya dalam menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan harus diperoleh dulu sekurangnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana dan siapa calon tersangkanya,” ujar Setiadi, saat membacakan tanggapan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Hal itu tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang KPK. Dengan demikian, ketika kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, sudah diketahui nama tersangkanya.
Dengan demikian, lanjut Setiadi, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang KPK, dan SOP penyidikan yang berlaku.
Setiadi mengatakan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan dokumen fisik serta elektronik.
Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, Novanto juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek tersebut.