Khofifah Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jatim Sesuai dengan Protokol Kesehatan

0
11
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa rapat koordinasi terkait Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian di Hotel JW Marriot, Surabaya

Surabaya, Jatimpost.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pelaksanaan Pilkada serentak di 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur digelar sesuai dengan protokol kesehatan. Dia juga menjamin Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember nanti berlangsung secara aman, tertib dan damai.

“Saya yakin, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pesta demokrasi, Pilkada di Jatim dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan damai. Yang terpenting juga aman dari penyebaran COVID-19 melalui penegakan protokol kesehatan,” ujar Khofifah dalam rapat koordinasi terkait Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (26/6/20).

Waluapun pelakasanaan Pilkada tahun ini masih dalam masa Pandemi Covid-19, mantan Menteri Sosial itu berharap, partisipasi masyarakat dalam pelaksaan Pilkada serentak tahun ini bisa setinggi pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019. Antusiasme pemilih pada Pileg dan Pilpres tahun lalu mencapai angka 80,90 persen. Porsentase tersebut terpaut jauh dari target pemerintah yaitu 77,5 persen.

“Saya berharap capaian angka tersebut dapat dipertahankan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jatim, meskipun dalam situasi darurat kesehatan karena Pandemi COVID-19, di mana kita harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Khofifah.

Dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Pemprov Jatim telah melakukan beberapa hal, di antaranya menyelenggarakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020. Menerbitkan beberapa Surat Edaran kepada Bupati/Wali kota Penyelenggara Pilkada dan Surat Edaran Perihal Penganggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 10 September 2019 Nomor: 131/18656/011.2/2019.

Surat Edaran mengenai Dukungan Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada tanggal 5 November 2019 Nomor: 131/22891/011.2/2019 serta Surat Edaran terkait Tindaklanjut SE Mendagri Nomor: 273/487/SJ pada tanggal 31 Januari 2020 Nomor: 131/1636/011.2/2010. Surat Edaran terkait Penjelasan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 (tanggal 29 Mei 2020 Nomor: 131/7410/011.2/2020); Surat Edaran Perihal Himbauan kepada Kepala Daerah Penyelenggara Pilkada. [hy]