Surabaya – Dua berkas milik koordinator aksi Tri Susanti atau Mak Susi dan pegawai kecamatan Syamsul Arifin, dikembalikan oleh penyidik Kejati Jatim kepada Polda Jatim. Dua berkas tersebut terkait penyebaran kasus hoax dan rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua.
Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda jatim AKBP Cecep Susatya pihaknya masih memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.
“Untuk berkasnya sebentar lagi dikirim, ini masih kita perbaiki,” kata Cecep kepada wartawan, Senin (7/10/2019)
Kedua berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh penyidik Kejati Jatim. Cecep menyatakan ada beberapa keterangan saksi yang kurang lengkap.
“Ada beberapa keterangan saksi tambahan yang kurang, dan ini sudah mau selesai. Dalam waktu dekat nanti saya pastikan lagi. Insya Allah minggu depan kita kirim ke penyidik Kejati Jatim,” ujar Cecep
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka ujuaran kebencian dan penyebaran hoax. Selain itu Polda Jatim menetapkan pegawai kecamatan Syamsul Arifin (SA) sebagai tersangka ujaran rasialisme atau diskriminasi ras.