Madiun, Jatimpost.com – Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup diduga melakukan korupsi dana pengelolaan sampah, Hasilnya kejari kota madiun berhasil mengamankan tiga pejabat yang disinyalir menyelewengkan dana tersebut.
“Jadi terhitung tadi malam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus controlled landfill atau penataan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Winongo Kota Madiun,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Wartajiono Hadi kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/1/2020).
Ketiga tersangka, kata Hadi, bertugas dalam pengelolaan sampah di TPA Winongo yang berada di Ring Road Barat Kota Madiun. Mereka yakni HM, SH dan PE yang ditahan Kamis (9/1) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah diperiksa hampir dua jam.
“HM selaku
PPTK dalam kegiatan penataan sampah pada tahun 2017 sampai Mei 2019. Dan
menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Limbah dan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup
(DLH). Tersangka kedua yakni SH selaku koordinator lapangan juga sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian PW selaku tenaga program jasa kebersihan
(projasih),” imbuhnya.
Hadi menjelaskan, ketiga tersangka diduga
menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional ekskavator penataan
sampah di TPA Winongo. Penyalahgunaan dilakukan ketiga tersangka sejak 2017
hingga Mei 2019.
“Di mana pada tahun 2017 anggaran yang
digelontorkan melalui APBD Kota Madiun untuk penataan sampah sebesar Rp 967
juta. Kemudian di tahun 2018 sekitar Rp 685 juta, dan tahun 2019 senilai Rp 902
juta,” paparnya.
Namun pihaknya belum dapat menyampaikan secara
pasti kerugian negara akibat perbuatan para tersangka. Diperkirakan mencapai
ratusan juta rupiah.
“Kerugiannya mencapai ratusan juta. Sudah
ada perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sudah ada kerugian negara
tetapi belum kita sampaikan,” imbuhnya.
Ketiga tersangka ditahan di Lapas Klas I Madiun.
Selain itu Kejari juga masih melakukan pengembangan yang dimungkinkan
bertambahnya tersangka.