Kasus Video Porno Bocah Terungkap, Pelaku Untung Rp 31 Juta

BANDUNG, Liputanjatim.com – Polisi berhasil menangkap tersangka Muhamad Faisal Akbar (32),  Pembuat  video porno bocah dengan perempuan dewasa. Pemeran dan orang yang terlibat pun sudah diamankan.

Video porno bocah yang melibatkan bocah dan perempuan dewasa tersebut mendapatkan keuntungan Rp 31 juta. Diduga, hasil video dijual ke luar negeri, seperti Rusia dan Kanada.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menegaskan, video itu dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, untuk target marketnya diduga dijual ke luar negeri.

BACA JUGA : Polda Jabar Usut Video Viral Adegan Ranjang Wanita Cantik dengan 2 Anak Kecil

“Iya ini untuk dijual. Tapi ini masih kita cek kebenarannya apakah dijual ke luar negeri atau tidak,” katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/1/2018).

Dari pengakuan tersangka, pembuatan itu berasal dari adanya permintaan dari seorang warga negara Rusia.

BACA JUGA :Polisi Berhasil Identifikasi Video Adegan Ranjang Perempuan dengan Anak Dibawah Umur

“Setelah video dibuat, lalu pelaku mengirimkan ke pemesan melalui media sosial telegram. Setelah dikirim, pelaku mendapat imbalan sejumlah uang,” tutur Agung.

Polisi belum memastikan apakah video tersebut dikonsumsi pribadi oleh pemesan atau untuk dikirim ke kelompok orang yang memiliki perilaku seks menyimpang. Itu akan didalami.

“Masih didalami kaitannya dengan itu,” kata Agung.

Dari keterangan tersangka, Agung menyebut tersangka yang merupakan pengangguran membuat tiga konten pornografi. Pertama ia membuat sebuah foto vulgar antara bocah dengan perempuan dewasa. Dari situ, permintaan datang untuk membuat video adegan seks.

Untuk foto, kata Agung, Faisal mendapat imbalan Rp 6 juta. Video dengan peran dua bocah, Faisal mendapatkan bayaran Rp 16 juta. Sedangkan video lain, ia mendapat bayaran Rp 9 juta.

“Pokoknya kalau ditotal dia dapat 31 juta rupiah,” katanya.

Faisal ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung pada Minggu (7/1). Ia terancam dijerat dengan UU perlindungan anak, ITE dan Pornografi.[BJ]