Sidoarjo – Senin (4/9/2017), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap di Komisi B DPRD Jatim dengan dua dinas. Sidang kali ini memasuki pemeriksaan saksi. Sekretaris Dinas Pertanian Pemprov Jatim dihadirkan dalam siding lanjutan sebagai saksi.
Terdakwa Kepala Dinas Pertanian Jatim nonaktif Bambang Heryanto, menghadirkan beberapa saksi, salah satu di antaranya Sekretaris Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Jatim Istidjab. Dalam kesaksiannya, Istijab mengungkap bahwa praktik suap sudah berlangsung lama dan diketahui Gubernur Jatim.
Istidjab mengaku menjadi Sekretaris Dinas Pertanian Jatim sejak tahun 2009. Waktu itu, Kepala Dinas Pertanian Jatim dijabat oleh Wibowo Eko Putro, yang menjabat Kepala Dinas sejak 1998 sampai November 2016. “(Waktu itu) sudah ada setoran (ke mitra komisi di DPRD Jatim),” katanya dalam sidang yang di Ketua Hakim Rahmad.
Istijab menjelaskan bahwa ketika Kepala Dinas Pertanian diganti terdakwa Bambang Heryanto, setoran itu tetap berjalan. Saksi mengatakan uang yang harus disetorkan nilainya hampir sama dengan periode sebelum Bambang, yakni sekitar Rp 650 juta setahun.
“Saya sempat sampaikan (ke Bambang Heryanto), Pak kalau bisa jangan dipenuhi,” ujarnya menirukan saran yang pernah disampaikan kepada terdakwa.
Apakah setiap setoran selesai dilakukan lalu disampaikan kepada pimpinan? “Disampaikan di rapat, internal,” jawab Istidjab.
Jaksa Budi Nugraha juga menanyakan kepada saksi, apakah setiap setoran yang telah berjalan beritahun-tahun itu juga dilaporkan dan diketahui oleh Gubernur Jatim atau Sekretaris Daerah Pemprov Jatim? “Logikanya mestinya (Gubernur Jatim) tahu,” jawab Istidjab.
Mendapat jawaban seperti itu, Jaksa makin memberondong saksi pertanyaan soal tahu atau tidaknya Gubernur Jatim atas setoran tersebut. “Saya sendiri tidak pernah melaporkan. Karena sudah berjalan lama, saya anggap sudah tahu. Tidak tahu apa ada yang melaporkan,” tambah dia.
Terdakwa Bambang didakwa Jaksa KPK dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (nm)