Kartu PHK Solusi Bagi Karyawan yang di PHK Karena Dampak Covid-19

0
7

Jatimpost.com – Gelombang PHK massal di Jawa Timur dari hari ke hari terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebagai dampak dari wabah covid-19. Terjadinya gelombang PHK menjadi PR besar pemerintah mengambil kebijakan yang tepat untuk para karyawan yang kehilangan pekerjaan. Untuk itu, anggota DPRD Jawa Timur Ahmad Amir Aslichin mengusulkan dan meminta kepada pemerintah untuk segera membuat kartu khusus bernama kartu PHK.

Kartu PHK selayaknya kartu-kartu sakti Jokowi, seperti kartu Indonesia pintar dan kartu Indonesia sehat. Kartu PHK ini kata Amir Aslichin, berfungsi untuk bantuan subdisi kepada para keryawan yang kehilangan pekerjaan karena di PKH perusahaan dampak adanya wabah covid-19. Sebab para pekerja sudah kehilangan sumber pendapatan, terlebih lagi di beberapa daerah sudah menerapkan PSBB dan physical distancing yang menyebabkan korban PHK sulit untuk mendapatan pekerjaan baru.

“Yang dibutuhkan mereka (pekerja yang di-PHK) adalah bantuan langsung dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari,” ungkap.

Amir Aslichin menilai bahwa pemerintah mengarahkan pekerja yang di PHK untuk daftar kartu pra kerja bukanlah solusi yang tepat dan memperlambat korban PHK untuk mendapatkan bantuan. Sebab data mereka yang masih mencari pekerjaan dan yang tidak berkerja karena di PHK menjadi satu di laman prakerja.go.id. Terlebih lagi hingga saat ini, program tersebut belum ada kejelasan dari pemerintah pusat.

Sedangkan kartu PHK akan lebih mudah dalam melakukan pendataan karena bisa melibatkan perusahaaan dan asosiasi pekerja. Perkerjaannya pun kata Amir Aslchin, lebih praktis karena terbatas pada mereka yang di PHK. “Pendataannya akan lebih gampang dan lebih valid dan tentu akan tepat sasaran,” sambungnya.

Lebih lanjut, Amir Aslichin menjelaskan fungsi lain dari kartu PHK selain untuk pendataan dan penyaluran bantuan, kartu tersebut juga untuk mempermuda korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali usai wabah covid-19. Sehingga korban PHK tersebut tidak perlu ikut pelatihan lagi sebagaimana prosedur yang ada di kartu pra kerja.

Untuk diketahui, data dari Disnakertrans Jawa Timur pertanggal 29 April, ada 32.365 pekerja dirumahkan oleh 555 perusahaan di Jatim. Sedangkan jumlah pekerja yang di PHK sebanyak 5.348 orang dari 210 perusahaan di Jawa Timur. Sedangkan 7.082 pekerja migran Indonesia (PMI) gagal berangkat maupun kehabisan kontrak kerja.