Jakarta – Kasus korupsi dana kemah yang menjerat Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kembali bergulir. Kuasa Hukum PP Pemuda Muhammadiyah Trisnoe Raharjo menyebut bahwa Koordinator Juru bicara Prabowo-Sandi itu akan memenuhi panggilan polisi pada Jum’at (14/12).
“Insya Allah akan datang. Kalau dalam pemanggilannya sekitar jam 10.00 WIB,” kata Trisno saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).
Trisno menyebutkan bahwa Dahnil akan membawa sejumlah bukti dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sebelumnya sudah ditunjukkan ke penyidik.
Dalam pemeriksaan terakhir polisi menyebut tanda tangan Dahnil dipalsukan menggunakan alat pemindai (scan) di LPJ tersebut. Trisno mengungkapkan Dahnil tidak tahu menahu bahwa tanda tangannya dipalsukan.
“Ya benar mas Dahnil tidak mengetahui dan tandatangan di scan. Jadi akan ditegaskan ulang dalam pemeriksaan besok ke penyidik,” jelas dia.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bhakti Suhendarwan membenarkan bakal ada pemeriksaan Dahnil hari Jumat mendatang. Ini merupakan pemeriksaan Dahnil yang kedua untuk kasus Dana Kemah Pemuda.
“Ya, hari Jumat. Surat pemanggilan sudah dikirimkan ke Dahnil hari ini,” jelas Bhakti saat dikonfirmasi.
Bhakti menjelaskan polisi masih melakukan pemeriksaan ke sejumlah staf di Kemenpora sebagai pemberi dana kegiatan Dana Kemah Pemuda Islam. Untuk pemeriksaan nanti akan digali seputar tugas pokok dan fungsi Dahnil di PP Pemuda Muhammadiyah.
“Karena kemarin yang bersangkutan tidak bawa dokumen jadi kita periksa lagi,” ujar dia.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi tentang dugaan korupsi di acara Kemah Pemuda Islam.
Ada dua ormas yang menerima dana dari Kemenpora untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dua organisasi itu ialah Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor dengan total dana Rp5 miliar.
Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.