Jokowi Serahkan SK Izin Pemanfaatan Lahan Hutan 3 Daerah di Jatim

MADIUN, jatimpost.com – Dalam kunjungannya ke Desa Dungu, Kec. Wungu, Kab. Madiun Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan SK Ijin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara Oleh Masyarakat Yang Dilindungi Pemerintah Dalam Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Perhutanan kepada masyarakat di tiga kabupaten di Jatim, yaitu  Kab Madiun, Kab. Tuban dan Kab. Tulungagung.  Sebanyak 2.890,65 ha ijin diserahkan pada kegiatan ini.

Presiden RI mengingatkan dirinya tidak segan-segan untuk mencabut ijin pemanfaatan lahan jika para petani yang malas mengelola lahan pertanian. Menurutnya, masyarakat sudah dipermudah dengan diberikan ijin pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 35 tahun.  Dengan diberikan ijin yang  panjang, harusnya dikelola dan dimaksimalkan. ” Saya akan melakukan evaluasi selama 6 bulan. Apabila ada petani yang tidak memanfaatkan dnegam baik, maka ijin akan dicabut,” tegasnya, Senin (6/11).

Petani, lanjutnya, harus menanami hutan tersebut dengan tanaman yang cocok dengan wilayah tersebut. Setelah ditanam, juga harus dirawat sehingga akan ada hasil yang maksimal.

Ditambahkan, utuk memperluas akses modal, pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan perbankan. Para petani bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, kurang lebih 7-9 persen.”Apabila mendapatkan modal dari perbankan, harus dimanfaatkan  untuk usaha misal dibelikan bibit atau pupuk. Jangan sampai  uang pinjam bank tersebut, digunakan untuk kepentingan lain seperti membeli sepeda motor.Meminjam uang harus untuk kegiatan produktif dan harus berhati hati,” paparnya.