Jakarta – Berkenaan dengan bocornya dan penyalahgunaan data Facebook, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu melayangkan surat permintaan penjelasan tambahan pada Facebook.
Tenggat waktu yang diberikan maksimal hingga tanggal 26 April mendatang. Dua hari menjelang batas waktu yang ditentukan, Facebook masih belum menanggapi surat permintaan dari Kominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Samuel Abrijani Pangarepan menuturkan, pihak Kominfo akan tetap menunggu penjelasan dari Facebook sampai batas waktu yang ditetapkan.
“Tunggu dulu lah. Tanggalnya kan belum lewat. Soalnya kami kan hanya minta penjelasan tambahan dari teguran kedua kemarin. Karena ditenggarai ada beberapa aplikasi juga (yang terlibat), apakah itu sudah dilakukan investigasi atau belum,” tutur Samuel di sela-sela acara deklarasi Gerakan UMKM Jualan Online, di Thamrin City, Selasa (24/4/2018).
Pihak Facebook pun, sambung Samuel, sejatinya belum melakukan audit. Pasalnya data mereka masih disandera oleh pemerintah Inggris yang tengah melakukan investigasi, karena kejadian ini memang berlangsung di Inggris.
“Makanya kita tunggu tanggal 26 (April), kita lihat lagi apa benar ada kelalaian dari Facebook dan benar-benar disalahgunakan oleh Cambridge Analytica, nah itu kita tunggu,” sambung Samuel.
Sebelumnya, Pemerintah sendiri melalui Kemenkominfo beberapa hari lalu melayangkan surat permintaan pada Facebook. Dalam surat permintaan tersebut ada empat poin yang harus dipenuhi oleh raksasa media sosial asal AS ini dalam waktu tujuh hari.
Dalam surat tersebut, pada poin pertama, pemerintah Indonesia meminta Facebook untuk mengklarifikasi soal adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain, seperti CubeYou dan Aggregate IQ.
Kedua, pemerintah Indonesia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada 5 April 2018. Ketiga, Kementerian Kominfo ingin Facebook agar segera memberikan data, jadwal, atau hasil audit dari kasus ini.
Terakhir, pemerintah melalui Kominfo juga meminta agar Facebook memberikan data soal pengguna Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica. Pihak Kominfo sendiri belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan jika pada tanggal 26 April nanti Facebook tidak memberikan jawaban atas tiga permintaan tersebut.
Ditemui terpisah, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari pun sebelumnya mengatakan, audit akan terus berjalan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hasil audit tersebut dapat diserahkan kepada pemerintah Indonesia.